Sembilan Napi Lapasustik Gintung Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Sembilan Napi Lapasustik Gintung Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

CIREBON-Pada Hari Raya Waisak 2022, sebanyak 9 orang warga binaan yang beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Kabupaten Cirebon mendapatkan remisi khusus (RK).

Pemberian remisi tersebut berlangsung di Vihara Lapas Narkotika Kelas II A Gintung Kabupaten Cirebon, Senin (16/5/22).

\"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS -UM 04.02- 37 tanggal 12 Mei 2022 perihal acara pemberian remisi khusus waisak tahun 2022 bagi narapidana dan anak,\"kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono, Senin (16/5/2022).

Bambang menyebutkan, ke-9 warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan.

BACA JUGA:

Korban Kecelakaan Tol Mojokerto Hari Ini, 13 Meninggal Dunia, Belum Semua Teridentifikasi

\"Untuk RK I (pemotongan masa hukuman biasa)
15 hari nihil. Sedangkan remisi 1 bulan sebanyak 6 orang. Kemudian, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang,\" sebutnya.

Masih kata Dia, warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022 ini tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas). (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: